Kamis, 31 Maret 2011
Operasi plastik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Operasi
plastik merupakan suatu hal yang jarang sekali dilakukan di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang belum begitu tau tentang
operasi plastik yang dilakukan oleh ahli bedah plastik dan bagaimana
hukum bila melakukan bedah plastik atau merekonstruksi bagian tubuh.
Operasi
plastik jarang dilakukan disebabkan juga tidak adanya atau jarang
sekali ada dokter bedah plastik di Indonesia. Di Indonesia sendiri
jumlah bedah plastic sekitar 90 orang, untuk Jakarta sendiri sekitar
40an orang bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang 100 juta
orang, rasio ini jauh dari cukup, maka tidak heran banyak yang mencari
ke Negara tetangga. Kita bisa mencek dokter bedah plastic melalui
organisasinya yaitu PERAPI perhimpunan ahli bedah plastic Indonesia, yang sekarang mempunyai cabang di Jakarta berkedudukan di Divisi bedah plastic RSCM jl diponegoro 71 jakarta.
Pandangan masyarakat saat ini tentang operasi plastik hanya
beranggapan pada masalah kecantikan dan sebagainya. Sesungguhnya
lingkup bedah plastik sangatlah luas, tidak hanya kecantikan tetapi juga
rekonstruksi seperti kasus luka bakar, trauma, cacat bawaan dan lain
sebagainya, sehingga bedah plastik masih terdengar asing di telinga
masyarakat.
Dari keterangan diatas penulis tertarik membuat karya tulis tentang bolehkan melakukan operasi plastik dan hukumnya.
1.2. Tujuan
1.2.1. Tujuan Umum
Setelah
membuat dan mepresentasikan makalah ini diharapkan semua mahasiswa
mengetahui tentang operasi plastik da hukum operasi plastik dalam
perspektif agama islam.
1.2.2. Tujuan Khusus
1.2.2.1. Mahasiswa mengetahui definisi operasi plastik atau bedah plastik.
1.2.2.2. Mahasiswa mengetahui jenis-jenis bedah plastik.
1.2.2.3. Mahasiswa mengetahui indikasi operasi plastik.
1.2.2.4. Mahasiswa mengetahui hukum operasi plastik.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil
adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh
yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Bedah
Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan operasi
Rekonstruksi dan Estetik. Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa
Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan
menggunakan bahan dari plastik, tetapi dengan menggunakan bahan dari
tubuh sendiri (lemak, tulang rawan, kulit, dll) atau bahan artificial
(implant) seperti silikon padat untuk memancungkan hidung atau silikon
gel untuk membesarkan payudara.
Tindakan
pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran
khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus
dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Operasi
plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki anggota
badan. Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan tujuan
kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh
yang rusak. Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan
melakukan operasi plastik.
2.2. Jenis-jenis Operasi Plastik
Dari pengertian di atas dapai diambil jenis-jenis operasi plastik.
2.2.1. Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tujuan dan prosedur.
2.2.1.1. Operasi rekonstruksi
Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk / penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal.
Jenis-jenis pembedahan rekonstruksi :
a. Rekonstruksi
kelainan bawaan seperti sumbing bibir dan langitan, hipospadi (alat
kelamin pria melengkung), hemangioma (kelainan pembuluh darah pada
kulit).
b. Cacat akibat trauma/kecelakaan seperti luka bakar, kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan tumor, ablati payudara.
c. Cacat karena Infeksi seperti noma, dimana penderita mengalami disfigurasi yang memprihatinkan.
d. Bedah
Kraniofasial dan bedah maksilofasial, khusus menangani kelainan bawaan
bentuk kepala dan muka (patah tulang muka akibat kecelakaan).
e. Bedah mikro (seperti traumatik amputasi jari yang memerlukan penyambungan pembuluh darah).
f. Transexual.
2.2.1.2. Bedah estetika
Pada
operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal
(sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya,
hidung pesek), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik
didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
Pembedahan Estetika dibedakan dalam 2 kategori yaitu :
a. Pembedahan
yang disebabkan proses penuaan, bertujuan memperbaiki struktur otot
maupun kulit yang sedang mengalami proses degenerasi (kehilangan
elastisitas sehingga kendur), seperti facelift (pengencangan muka) atau
blepharoplasti (perbaikan kelopak mata).
b. Tindakan
bedah estetik yang bukan karena proses penuaan tetapi untuk kelainan
bentuk anatomi tubuh yang kurang harmonis seperti pembuatan kelopak
mata, bedah estetik hidung, dagu, payudara. Tindakan bedah estetik
lainnya antara lain body contouring/reshaping dengan membuang lemak yang
berlebihan (liposuction) atau tummy tuck (operasi pada dinding perut)
dan bedah kraniomaksilofasial untuk tujuan estetik (operasi rahang dan
dagu).
2.2.2. Jenis-jenis bedah plastik berdasarkan tempat pembedahan.
2.2.2.1. Cosmetic surgery / bedah kosmetik
Bedah
kosmetik adalah bagian dari bedah plastik yang lebih ditujukan untuk
nilai estetika dari pada fungsinya. Bedah kosmetik biasanya dilakukan
untuk menunjang penampilan para wanita agar terlihat semakin menarik.
2.2.2.2. Face lift
Face
lift adalah operasi untuk mengencangkan kulit. Tidak hanya itu, face
lift juga dapat menghilangkan kerutan pada wajah. Tapi perlu diketahui
tidak semua face lift berhasil dengan baik pada setiap wanita. Face lift
akan berhasil dengan baik untuk wanita dengan struktur tulang wajah
sempurna dan mempunyai kulit yang tipis, selain itu harus mematuhi saran
dokter agar face lift behasil dengan baik.
2.2.2.3. Rhinoplasty
Rhinoplasty
adalah operasi untuk memperbaiki hidung yang bengkok menjadi lurus
sesuai dengan keinginan. Selain merubah penampilan, rhinoplasty dapat
membantu jalan nafas yang terhambat.
2.2.2.4. Eyelid surgery
Eyelid
surgery dibuat untuk mengangkat lemak serta mengencangkan kulit dan
otot sekitar mata. Indikasi dilakuan eyelid adalah jika mempunyai
kelopak mata kecil dan turun atau mempunyai kantung mata.
2.2.2.5. Cheek implant
Operasi ini berguna untuk menambah tinggi tulang pipi. Operasi ini dilakukan dengan memasukkan silikon lewat rongga mulut.
2.2.2.6. Liposuction
Suatu
cara menghilangkan lemak tubuh dengan cara mebuat lubang kecil pada
kulit dan mengeluarkan lemak tersebut dengan vakum. Setelah melakukan
operasi ini pasien diharapkan menjaga dan mengontrol lemaknya.
2.2.2.7. Breast augmentation
Breast
augmentation adalah operasi untuk merubah ukuran payudara dengan
menggunakan silikon. Hal ini bisa mengembalikan bentuk payudara setelah
melahirkan atau merubah ukuran payudara sesuai keinginan.
2.2.2.8. Lip augmentation
Lip
augmentation digunakan untuk merekonstruksi bibir. Banyak wanita yang
sudah kehilangan volume bibirnya dan mulai mendapat kerutan dibibir.
2.2.2.9. Botox
Botulinium
toxin atau biasanya disebut botox adalah injeksi tanpa operasi yang
bersifat sementara untuk mengurangi kerutan pada dahi, seputar mata dan
kerutan pada bagian leher.
Banyak
wanita juga melakukan botox untuk mengurangi migrain dan keringat
berlebih. Proses botok memakan waktu sekitar 20 menit, dan hasilnya akan
terlihat dalam 2 sampai 7 hari. Botox biasanya bertahan hingga 4 bulan.
Botox cosmetic dapat digunakan oleh berbagai wanita segala umur. Botox
disarankan pada pasien yang mempunyai kerutan wajah dan leher, punya
motivasi untuk mempunyai penampilan yang lebih baik, punya harapan yang
realistis dan sebaiknya tidak merokok, mengkonsumsi alkohol atau
menggunakan obat-obatan terlarang.
Botox
mempunyai beberapa efek samping seperti garis kecil atau kulit menjadi
kemerahan setelah melakukan injeksi, tapi biasanya hal ini akan hilang
dalam beberapa hari. Sakit kepala ringan juga akan di alami pasien yang
melakukan injeksi di bagian dahi. Beberapa injeksi bahkan bisa
menyebabkan sakit otot ringan atau pegal-pegal, namun hal ini juga
bersifat sementara ( 1 sampai 3 minggu ).
2.2.2.10. Real Beauty
Jika
anda memutuskan untuk melakukan bedah kosmetik jangan lupa untuk
mencari informasi yang sebanyak-banyaknya lebih dahulu. Jangan pernah
melakukan bedah kosmetik untuk kepentingan sosial. Coba tanya diri anda
sekali lagi, apakah anda melakukan bedah kosmetik demi kepuasan diri
sendiri atau demi kepuasan pihak lain. Karna definisi kecantikan yang
sesunguhnya adalah kecantikan dari dalam diri.
2.3. Indikasi Bedah Plastik
2.3.1 Rekonstruksi mutilasi pascabedah, pascatrauma, dan pasca infeksi.
2.3.2 Rekonstruksi cacat bawaan
2.3.3 Pengelolaan cedera jaringan lunak wajah
2.3.4 Pengelolaan luka bakar dini dan lambat
2.3.5 Replantasi jari dan ekstremitas
2.3.6 Bedah kosmetik sikatriks, payudara, wajah, kelopak mata dan hidung
2.3.7 Isap – lemak
2.4. Resiko Bedah Plastik
2.4.1. Efek samping anastesi
Pembedahan
merupakan prosedur invasif, yang berarti tidak menyakitkan. Hal ini
membutuhkan obat penenang atau anastesi untuk menjaga kenyamanan pasien.
Resiko yang menyertai anastesi meliputi denyut jantung yang abnormal,
serangan jantung, kerusakan otak,kerusakan saraf, stroke, lumpuh
sementara, pembekuan darah dan penyumbatan saluran napas.
2.4.2. Perdarahan
Pendarahan
adalah fenomena biasa untuk beberapa jam setelah operasi dan
kadnag-kadang dapat mengakibatkan komplikasi. Pembekuan darah dan
akumulasi di bawah kulit dapat menyebabkan kondisi yang sering disebut
hematoma sehingga warna kulit berubah menjadi biru atau ungu. Daerah
warna ini mengalami karakteristik rasa sakit tetapi rasa sakit akan
berkurang secara bertahap setelah antibody kita membaik. Namun, jika
kondisi tetap dan hematoma tumbuh berkesinambungan, maka memampatkan
jaringan sekitarnya dan mengganggu aliran oksigen melalui darah dari
beredar di area tersebut. Hal
ini dapat menyebabkan mati rasa, pembengkakan, radang dan kematian
kulit. Selain itu adanya hematoma besar dapat meningkatkan resiko
masalah lain seperti infeksi, pemisahan luka, dan nekrosis.
2.4.3. Infeksi
Sebuah efek samping yang sangat jarang namun sangat serius, infeksi sangat jelas pada hari-hari setelah operasi.
2.4.4. Nekrosis
Nekrosis
ini adalah kematian jaringan karena kekurangan pasokan oksigen ke
daerah yang dioperasikan. Resiko ini sangat jarang terjadi di operasi
kosmetik normal, tetapi di operasi plastik yang melibatkan face lift,
pengurangan payudara, meliputi perut, ada kemungkinan nekrosis. Perokok
sangat rentan terhadap kemungkinan ini sebagai penyempitan pembuluh
darah dan suplai oksigen relatif kurang.
2.4.5. Jaringan parut
Pada
akhirnya jaringan parut tidak bisa dihindari. Ahli bedah plastik
mencoba memotong kulit di daerah-daerah yang dapat dengan mudah
tersembunyi atau kurang jelas, seperti di bawah payudara untuk
pembesaran payudara. Namun, pemotongan masih mengakibatkan luka permanen.
2.4.6. Kerusakan syaraf
Kerusakan
syaraf merupakan kasus yang ekstrim dan dapat terjadi itandai oleh mati
rasa dan kesemutan. Pada umumnya kerusakan saraf dapat berlangsung
tidak lebih dari 1 tahun. Kelemahan atau kelumpuhan otot tertentu
mungkin dialami jika syaraf yang berkaitan dengan gerakan otot
terganggu. Hal ini dapat diobati dengan operasi rekonstruksi.
2.5. Hukum Bedah Plastik
Sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
2.5.1. Untuk
mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang
menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi
ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2.5.2. Atau
untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap
mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini
adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
a. Mubah
Operasi
plastik mubah dengan tujuan memperbaiki cacat sejak lahir, seperti
bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian, seperti akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Operasi
plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah
mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat
(al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,"Tidaklah Allah menurunkan suatu
penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya."(HR Bukhari, no.5246).
Nabi
SAW bersabda pula,"Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena
sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan
pula obatnya." (HR Tirmidzi, no.1961).
Maksud
dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya,
maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan
hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada
seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam
Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita
berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi),
dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya,
Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan
perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak
diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,
bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka
tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin
bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu,
maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
Ibn
Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan
sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat
beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang
halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang
telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih
ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.
Allah
SWT berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”dan di ayat lain
disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya.
b. Haram
Adapun
operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk
memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk
menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Firman Allah dalam Q.S. An-nisa’
“dan
aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka meubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan
syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita
kerugian yang nyata”
Ayat
ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu
mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di
antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi
plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah
ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam
Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194).
Diriwayatkan
dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau
pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang
meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang
meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah
ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah
dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan
mengubah ciptaan-Nya.
Riwayat dari Ashabis Sunah :
Dari
Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan
berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi
pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok,
apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun
menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau
minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits
ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang
menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig
dan jauh dari rahmat Allah Swt.
Untuk
melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal.
Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan
Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir
(menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan
terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
Dari
segi secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah
dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada
dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap
dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu
adalah haram menurut syara’.
Begitu
juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa
menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya,
apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan
hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu
‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”.
Setelah
kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa
operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk
mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan.
3. Dari
sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya
yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa
menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4. Syarat
pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan
kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional
yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan
tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5. Untuk
pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis
(kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias
ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.